Jasa Pengurusan Pajak Reklame

Cara Mengurus Billboard Ukuran Diatas 10m

1
Apr 2024
Kategori : Tips
Penulis : PT. Indo Rizki Pratama
Dilihat :296x

Cara Mengurus Billboard Ukuran Diatas 10m – Pernahkah Anda mencoba menghitung ada berapa banyak billboard di ruas jalanan perkotaan? Billboar atau yang biasa disebut pula sebagai papan reklame memang masih menjadi pilihan metode periklanan yang paling banyak diminati hingga saat ini. Letaknya yang dapat diatur sestrategis mungkin membuat billboard dapat menjangkau target audiens yang luas.

Cara Mengurus Billboard Ukuran Diatas 10m

Tentu saja, cara memasang billboard tidak bisa sembarangan. Ada berbagai hal yang harus Anda perhatikan, terutama untuk billboard berukuran besar. Lantas, bagaimana cara mengurus reklame ukuran diatas 10 meter? Sebelum mengetahui cara mengurus billboard di Jakarta, tentu Anda harus memahami dulu apa itu billboard. Bila diartikan secara harafiah, billboard berarti papan berbayar. Terjemahan ini sesuai dengan bentuk fisik billboard yang biasanya berupa bidang datar dan dikenakan tarif pada pemasangannya.

Para pengiklan, akan membayar sejumlah biaya selama durasi pemasangan iklannya kepada pengelola billboard. Tak hanya memasang, penyedia layananan billboard atau reklame juga harus membayar pajak billboard secara rutin. Tiap daerah memiliki besaran pajak yang berbeda, sebab peraturan mengenai billboard diatur dalam peraturan daerah. Misalnya di Jakarta, peraturan daerah terkait reklame juga mengatur dimana saja kawasan yang boleh dipasangi billboard. Peraturan terkait pemasangan ini sangat penting untuk diperhatikan karena bila dilanggar, pemerintah tidak akan memberikan izin untuk pemasangan billboard.

Mengenal Billboard dan Peraturannya

Bagaimana bila billboard dipasang tanpa izin? Saat dilaksanakan penertiban, billboard Anda dapat dicopot dan pemasang billboard dapat terkena kasus hukum. Tentu hal ini dapat merugikan Anda. Untuk itu Anda sebagai pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat, sesuai dengan lokasi pemasangan reklame. Di Dinas Pendapatan Daerah, Anda akan diberikan formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha. Formulir ini penting untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang nantinya akan menjadi syarat untuk permohonan izin reklame.

Selanjutnya, setelah mendapatkan NPWD/NPWRD, Anda bisa meminta surat pemberitahuan pajak daerah dan pajak reklame. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti Surat Izin Tempat Usaha dan Formulir Permohonan Izin Pemasaran Reklame. Anda juga sebaiknya menyiapkan surat rekomendasi dari camat tempat lokasi reklame dipasang.

Bila Anda telah melakukan prosedur yang ditetapkan, Anda dapat membayar pajak reklame sebesar 25% dari tariff pajak. Tidak hanya membayar pajak, Anda juga berkewajiban membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame. Namun untuk pembayaran jaminan ini hanya dikenakan sekali saja selama penyelenggaraan reklame. Sewa titik lokasi diwajibkan untuk dibayarkan pada reklame yang terletak di dalam sarana dan prasarana kota, sedangkan untuk yang berada di luar sarana prasarana kota, akan diminta untuk membayarkan nilai strategis reklame.

Semua berkas persyaratan dan administrasi akan diperiksa oleh petugas. Bila semua syarat berkas telah lengkap dan benar, Anda tinggal menunggu selama maksimal enam puluh hari setelah izin diajukan. Berkas-berkas ini dilampirkan bersamaan dengan persyaratan administrasi penyelenggaraan reklame lainnya seperti tata letak bangunan untuk bangunan reklame, izin mendirikan bangunan bagi billboard yang terletak di bangunan, bukti kepemilikan tanah atau bukti hak guna, serta identitas dan surat pengajuan.

Persyaratan apa saja dalam mengurus perizinan Pajak Reklame?

Untuk mengurus billboard, Anda harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi yang nantinya akan diberikan kepada pihak terkait. Berkas persyaratan mengurus billboard antara lain:

  • Fotokopi Tata Letak Bangunan Untuk Bangunan Reklame

Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame adalah dokumen yang berisikan rancangan konstruksi reklame. Berkas ini dilampirkan untuk memastikan bahwa billboard yang akan Anda pasang nantinya akan dibangun secara aman. Tentu saja hal ini penting untuk mencegah billboard rubuh dan menimbulkan kerugian, dan dapat berbahaya bagi masyarakat di sekitarnya.

  • Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan

Bila billboard akan dipasang di dinding atau bagian atap sebuah gedung, Anda harus memastikan bahwa gedung tersebut adalah gedung  yang legal dan mengantongi izin mendirikan bangunan. Untuk itu, lampirkan fotokopi IMB pada saat mengurus reklame yang melekat pada bangunan.

  • Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab Perencana Arsitektur

Izin ini diperlukan untuk membuktikan bahwa konstruksi yang akan dilakukan direncanakan dengan aman sesuai dengan kaidah arsitekturial. Tidak hanya dapat berbahaya dan menimbulkan kerugian bagi sekitar, billboard yang dibangun dengan konstruksi yang tidak baik hanya akan merugikan Anda karena billboard tidak akan bertahan dalam waktu yang lama.

  • Foto kopi Bukti Kepemilikan Tanah

Anda juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah karena billboard haruslah dibangun di atas tanah yang jelas kepemilikannya. Anda bisa melampirkan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai ataupun Hak Pengelolaan, tinggal sesuaikan saja sertifikat mana yang dapat Anda berikan.

  • Surat Permohonan

Untuk billboard yang akan dipasang di DKI Jakarta, surat permohonan ini dapat diunduh di pelayanan jakarta.go.id. Anda juga harus melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa data yang Anda berikan benar, dengan dibubuhi materai 6000 rupiah.

  • Identitas Pemohon

Lampirkan KTP, KK, NPWP, sebagai identitas pribadi pemohon. Untuk izin reklame yang diajukan badan hukum, silahkan lampirkan Akta Pendirian dan  NPWP Badan hukum.

  • Dokumen Lainnya

Surat permohonan dan surat pernyataan dapat diunduh dengan mudah di pelayanan.jakarta.go.id untuk kemudian diisi dan dilampirkan saat mengurus berkas perizinan billboard. Billboard dengan dimensi besar yang lebih dari 10 meter sendiri biasanya lebih mudah diurus bila diluar pusat kota.

Cara Mengurus Billboard Ukuran Lebih dari 10 Meter di Jakarta

itulah beberapa persyaratan dalam mengurus billboard dengan ukuran lebih dari 10 meter persegi di jakarta, jika kita perhatikan ada perbedaan dalam proses persyaratan dimana billboard dengan ukuran dibawah 10 meter persegi proses persyaratan nya jauh lebih simpel ketimbang dengan ukuran diatas 10 meter persegi. Mau tidak mau proses ini harus kita penuhi untuk melengkapi proses perizinan agar billboard yang kita pasang aman dalam memiliki perizinan. Terlihat mudah memang dalam proses pengurusan billboard dengan ukuran di atas 10 meter persegi. Namun terkadang setelah kita sudah proses permohonan nya masalah kadang ada saja yang timbul, tentunya yang berkaitan dengan billboard itu sendiri.

Maka dari itu kami 3dmediaadv.com hadir di tengah – tengah Anda dalam memenuhi keperluan dalam mengurus perizinan billboard di jakarta. Kami hadir untuk membantu Anda yang tidak ingin di pusingkan dan direpotkan dalam proses mengurus billboard di jakarta baik dengan ukuran lebih dari 10 meter persegi dan di bawah 10 meter persegi. Silahkan hubungi kami dan kami siap membantu Anda. 

WhatApp