Tarif Pajak Reklame Untuk Wilayah JABODETABEK

24
Mar 2023
Kategori : Pajak Reklame
Penulis : PT. Indo Rizki Pratama
Dilihat : 38276x

    Tarif  Pajak Reklame Jabodetabek – Adapun tata cara pembayaran Pajak Reklame untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Di Bekasi, ketetapan undang – undang yang telah di buat oleh pemerintah untuk di daerahnya masing-masing adalah salah satu bentuk dari upaya pemerintah dalam pembangunan daerah nya agar menjadi lebih baik dan untuk di setiap kota atau daerah juga memiliki tarif yang bervariasi. Lalu bagaimana jika anda ingin menggunakan Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame?

Tarif Pajak Reklame Jabodetabek

Jika kita berbicara soal Vendor/Jasa ada beberapa kelebihan maupun kekurangan yang akan anda dapatkan, di sini saya akan memberikan beberapa contoh :

  • Jika di lihat dari segi keuntungan :

  1. Anda tidak perlu repot untuk mendatangi kantor pemerintah daerah, misal jika anda mempunyai reklame di atas 10 meter, itu jauh lebih merepotkan di banding 10 meter ke bawah. Nah dengan adanya vendor, anda tidak perlu mendatangi beberapa kantor pemerintah karena semua itu sudah di urus dari pihak vendor,
  2. Dengan menggunakan jasa Vendor nanti nya anda sudah otomatis akan ada banyak waktu yang anda dapatkan dan waktu itu bisa anda manfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan lain yang anda miliki selain mengurus Pajak Reklame,
  3. Kami sebagai pihak vendor jg wajib melaporkan segala proses yang sedang di jalankan,
  4. Dan yang terakhir, ketika pekerjan telah selesai semua berkas pengurusan akan kami antar ke tempat tujuan (Free Ongkir).
  • Jika di lihat dari segi kekurangan :

  1. Jika anda ingin menggunakan jasa Vendor dan biaya yang nanti nya akan anda keluarkan akan lebih besar, kenapa demikian? Karena nanti jika Billboard anda sudah selesai di urus, anda akan membayar dari hasil kerja Vendor itu sendiri,
  2. Tidak sedikit yang kewalahan untuk melewati semua aturan yang berlaku atau yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah karena setiap tahun selalu saja ada perubahan peraturan.

Itu lah beberapa kelebihan dan kekurangan jika anda ingin menggunakan jasa Vendor.

Tarif Pajak Reklame

     Dengan banyak nya peraturan yang di buat oleh pemerintah daerah khusus nya di daerah JABODETABEK, tidak sedikit orang jadi enggan untuk mengurus pembayaran Pajak Reklame. Mengapa demikian? Karena untuk mengurus Pajak Reklame dengan ukuran yang lumayan besar pasti nya akan lebih banyak lagi syarat yang harus anda jalani dan di setiap wilayah mempunyai masing masing satu kepala dinas dan tentunya juga mempunyai aturan yang beraneka ragam dan sudah di sepakati oleh kepala dinas masing masing wilayah pemerintah.

Jadi jangan heran jika ada di antara kalian adalah salah satu pelaku pengusaha atau bisnisman yang sudah memiliki beberapa cabang toko atau kantor yang mempunyai papan nama, baliho, spanduk, umbulumbul atau media promosi lain nya di beberapa wilayah terutama di daerah Bogor, maka sudah bisa di pastikan untuk tarif pajak reklame nya pun juga akan berbeda beda.

Pajak Reklame Jabodetabek

     Sebelum kita membahas tentang Tarif Pajak Reklame Terbaru 2023 – 2024, ada baik nya sebelum kita membayar Pajak Reklame langkah awal yang harus kita perhatikan adalah kita wajib mengikuti prosedur/ketentuan atau syarat yang telah di tetapkan oleh masing – masing kepala pemerintah daerah, adapun persyaratan permohonan untuk mengurus Pajak Reklame antara lain :

Persyaratan / Tata Cara Pengurusan Pajak Reklame :

     Jika di antara anda ada yang masih bingung atau sedang mencari tahu berapa besaran Tarif Pajak Reklame terbaru 2022, estimasi di bawah ini kemungkinan bisa menjadi acuan atau estimasi harga Tarif Pajak Reklame yang nantinya akan anda bayarkan, berikut penjelasan kami :

 

Tarif  Pajak Reklame DKI Jakarta

     Berikut contoh perhitungan pajak reklame untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya antara lain :

Kelas Jalan Beserta Durasi Tayang

Protokol A /Meter/hari Rp. 80.000,-
Protokol B /Meter/hari Rp. 75.000,-
Protokol C /Meter/hari Rp. 60.000,-
Ekonomi I /Meter/hari Rp. 30.000,-
Ekonomi II /Meter/hari Rp. 18.000,-
Ekonomi III /Meter/hari Rp. 12.000,-

Contoh  :

  • Untuk ukuran billboard 3 m x 1 m lokasi di jalan Sudirman ( Protokol A ) Pajak Reklame Produk : 3 m x 1 m x Rp. 80.000 x 365 hari x 25% = Rp. 21.900.000 ( Pajak Yang Harus Di Bayar ).

 

Tarif Pajak Reklame Kota/Kab. Bekasi

     Berikut contoh pajak reklame untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah Kota/Kab. Bekasi dan sekitarnya antara lain :

Nilai NSR Reklame Papan / Billboard

Kelas Jalan Beserta Durasi Tayang

Kelas Jalan Khusus :

Ruas TOL / Meter / hari Rp 23.000
Premi 1 / Meter / hari Rp. 23.000
Premium 2 / Meter / hari Rp. 18.000

Kelas Jalan 1 :

Kendali Ketat / Meter / Pcs / Hari Rp. 15.000

Kelas Jalan 2 :

Kendali Sedang / Meter / Pcs / Hari Rp. 13.000

 

Nilai NSR reklame Spanduk, Umbul-umbul dan Baliho

Kelas Jalan Beserta Durasi Tayang

Kelas Jalan Khusus :

Jalan Tol / Meter / Pcs / Hari Rp. 30.000
Premium 1 / Meter / Pcs / Hari Rp. 30.000
Premium 2 / Meter / Pcs / Hari Rp. 25.000

 

Jalan Kelas 1 :

Kendali Ketat / Meter / Pcs / Hari Rp. 20.000

Jalan Kelas 2 :

Kendali Sedang / Meter / Pcs / Hari Rp. 19.000

Contoh :

A). Billboard dengan ukuran 3m x 1m di jalan Ahmad Yani ( Kelas Premium I ) :
3m x 1m x Rp 23.000 x 365 hari x 25% = Rp. 6.296.250 ( Pajak Yang Harus Di Bayar ).

B). Billboard dengan ukuran 3m x 1m di jalan raya jatiwaringin ( Kelas Premium II )
3m x 1m xRp 18.000 x 365 hari x 25% = Rp. 4.927.005( Pajak Yang Harus Di Bayar ).

 

Tarif Reklame Depok

Berikut contoh pajak untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah Depok dan sekitarnya antara lain :

Jenis Pajak Reklame Beserta Durasi Tayang

Kelas Jalan Beserta Durasi Tayang

Neonbox/Papan reklame / Meter / Bulan Rp. 399.000
Umbul-umbul atau Spanduk / Meter / Minggu Rp. 39.150
Kendaraan / Meter / Bulan Rp. 166.125
Balon Udara / Meter / Bulan Rp. 1.942.488
Baliho / Meter / Bulan Rp. 166.605

Contoh :

A). Neon Box dengan ukuran 3m x 1m x 1m Disinari Ditanam :
3m x 1m x 1mk x 1 unit x 25% x Rp. 399.000,- = Rp 299.250 ( Pajak yang harus dibayar  selama 1 bulan)

B). Neon Box dengan ukuran 3m x 1m x 1m Disinari Ditanam :
3m x 1m x 1mk x 1 unit x 25% x Rp. 399.000,- x 12 bulan = Rp 3.591.000  ( Pajak yang harus dibayar  selama 1 tahun)

 

Tarif Reklame Kota Tangerang Selatan

Berikut contoh untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah Kota Tangerang Selatan dan sekitarnya antara lain :

Jenis Papan Merk, Neonbox/Neonsign, Branding dan Sejenisnya

Jalan Negara / Meter / Tahun Rp 450.000
Jalan Provinsi / Meter / Tahun Rp. 418.750
Jalan Kota / Meter / Tahun Rp. 387.500
Jenis Umbul-umbul, Spanduk, Baliho, Banner / Meter / Minggu Rp. 22.500

Tarif Pajak Reklame Jabodetabek

NOTE :
1. Tarif yang tertera di atas di luar biaya pengurusan izin dan fee agency,
2. Untuk di wilayah Depok tarif pokok pajak sudah termasuk biaya pengurusan izin dan belum termasuk biaya fee agency.
3. Untuk Wilayah Bogor, Jakarta, Tangerang dan Bekasi kami akan berikan penawaranya max 1 x 24 jam,
4. Penawaran yang kami berikan kepada anda masih bisa dinegosiasikan/dibicarakan kembali via Telp atau email,
5. Khusus untuk lahan pemda, anda di haruskan membayar biaya koordinasi sesuai dengan ukuran dan letak reklame yang nantinya akan dikordinasikan dari pihak kami kepada staf pemerintah daerah.

Tarif Pajak Reklame Jabodetabek

Kantor depan :

Bumi Nasio Indah Blok B.10 No.12a JatiAsih – Bekasi 17422

Kantor : (021) 849-826-29

WhatsApp : 0812-9804-6693

Situs web: www.3dmediaadv.com

Surat : [email protected]

TAG :