Tarif Pajak Reklame Untuk Wilayah JABODETABEK
Tarif Pajak Reklame Jabodetabek – Adapun tata cara pembayaran Pajak Reklame untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Di Bekasi, ketetapan undang – undang yang telah di buat oleh pemerintah untuk di daerahnya masing-masing adalah salah satu bentuk dari upaya pemerintah dalam pembangunan daerah nya agar menjadi lebih baik dan untuk di setiap kota atau daerah juga memiliki tarif yang bervariasi. Lalu bagaimana jika anda ingin menggunakan Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame?
Contents
Tarif Pajak Reklame Jabodetabek
Jika kita berbicara soal Vendor/Jasa ada beberapa kelebihan maupun kekurangan yang akan anda dapatkan, di sini saya akan memberikan beberapa contoh :
-
Jika di lihat dari segi keuntungan :
- Anda tidak perlu repot untuk mendatangi kantor pemerintah daerah, misal jika anda mempunyai reklame di atas 10 meter, itu jauh lebih merepotkan di banding 10 meter ke bawah. Nah dengan adanya vendor, anda tidak perlu mendatangi beberapa kantor pemerintah karena semua itu sudah di urus dari pihak vendor,
- Dengan menggunakan jasa Vendor nanti nya anda sudah otomatis akan ada banyak waktu yang anda dapatkan dan waktu itu bisa anda manfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan lain yang anda miliki selain mengurus Pajak Reklame,
- Kami sebagai pihak vendor jg wajib melaporkan segala proses yang sedang di jalankan,
- Dan yang terakhir, ketika pekerjan telah selesai semua berkas pengurusan akan kami antar ke tempat tujuan (Free Ongkir).
-
Jika di lihat dari segi kekurangan :
- Jika anda ingin menggunakan jasa Vendor dan biaya yang nanti nya akan anda keluarkan akan lebih besar, kenapa demikian? Karena nanti jika Billboard anda sudah selesai di urus, anda akan membayar dari hasil kerja Vendor itu sendiri,
- Tidak sedikit yang kewalahan untuk melewati semua aturan yang berlaku atau yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah karena setiap tahun selalu saja ada perubahan peraturan.
Itu lah beberapa kelebihan dan kekurangan jika anda ingin menggunakan jasa Vendor.
Tarif Pajak Reklame
Dengan banyak nya peraturan yang di buat oleh pemerintah daerah khusus nya di daerah JABODETABEK, tidak sedikit orang jadi enggan untuk mengurus pembayaran Pajak Reklame. Mengapa demikian? Karena untuk mengurus Pajak Reklame dengan ukuran yang lumayan besar pasti nya akan lebih banyak lagi syarat yang harus anda jalani dan di setiap wilayah mempunyai masing masing satu kepala dinas dan tentunya juga mempunyai aturan yang beraneka ragam dan sudah di sepakati oleh kepala dinas masing masing wilayah pemerintah.
Jadi jangan heran jika ada di antara kalian adalah salah satu pelaku pengusaha atau bisnisman yang sudah memiliki beberapa cabang toko atau kantor yang mempunyai papan nama, baliho, spanduk, umbul – umbul atau media promosi lain nya di beberapa wilayah terutama di daerah Bogor, maka sudah bisa di pastikan untuk tarif pajak reklame nya pun juga akan berbeda beda.
Pajak Reklame Jabodetabek
Sebelum kita membahas tentang Tarif Pajak Reklame Terbaru 2023 – 2024, ada baik nya sebelum kita membayar Pajak Reklame langkah awal yang harus kita perhatikan adalah kita wajib mengikuti prosedur/ketentuan atau syarat yang telah di tetapkan oleh masing – masing kepala pemerintah daerah, adapun persyaratan permohonan untuk mengurus Pajak Reklame antara lain :
Persyaratan / Tata Cara Pengurusan Pajak Reklame :
- Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
- Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain Reklame, fotokopi PBB, surat Izin pemilik tempat, dll).
- Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem Reklame.
- Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
- Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda (Kas Daerah).
- Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk Reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
- Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.Keterangan Singkatan :
– SKPD : Surat Keterangan pajak daerah
– SPOPD : Surat Pendaftaran Objek pajak daerah
Jika di antara anda ada yang masih bingung atau sedang mencari tahu berapa besaran Tarif Pajak Reklame terbaru 2022, estimasi di bawah ini kemungkinan bisa menjadi acuan atau estimasi harga Tarif Pajak Reklame yang nantinya akan anda bayarkan, berikut penjelasan kami :
Tarif Pajak Reklame DKI Jakarta
Berikut contoh perhitungan pajak reklame untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya antara lain :
Kelas Jalan Beserta Durasi Tayang
Protokol A | /Meter/hari | Rp. 80.000,- |
Protokol B | /Meter/hari | Rp. 75.000,- |
Protokol C | /Meter/hari | Rp. 60.000,- |
Ekonomi I | /Meter/hari | Rp. 30.000,- |
Ekonomi II | /Meter/hari | Rp. 18.000,- |
Ekonomi III | /Meter/hari | Rp. 12.000,- |
Contoh :
- Untuk ukuran billboard 3 m x 1 m lokasi di jalan Sudirman ( Protokol A ) Pajak Reklame Produk : 3 m x 1 m x Rp. 80.000 x 365 hari x 25% = Rp. 21.900.000 ( Pajak Yang Harus Di Bayar ).
Tarif Pajak Reklame Kota/Kab. Bekasi
Berikut contoh pajak reklame untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah Kota/Kab. Bekasi dan sekitarnya antara lain :
Nilai NSR Reklame Papan / Billboard
Kelas Jalan Beserta Durasi Tayang
Kelas Jalan Khusus :
Ruas TOL | / Meter / hari | Rp 23.000 |
Premi 1 | / Meter / hari | Rp. 23.000 |
Premium 2 | / Meter / hari | Rp. 18.000 |
Kelas Jalan 1 :
Kendali Ketat | / Meter / Pcs / Hari | Rp. 15.000 |
Kelas Jalan 2 :
Kendali Sedang | / Meter / Pcs / Hari | Rp. 13.000 |
Nilai NSR reklame Spanduk, Umbul-umbul dan Baliho
Kelas Jalan Beserta Durasi Tayang
Kelas Jalan Khusus :
Jalan Tol | / Meter / Pcs / Hari | Rp. 30.000 |
Premium 1 | / Meter / Pcs / Hari | Rp. 30.000 |
Premium 2 | / Meter / Pcs / Hari | Rp. 25.000 |
Jalan Kelas 1 :
Kendali Ketat | / Meter / Pcs / Hari | Rp. 20.000 |
Jalan Kelas 2 :
Kendali Sedang | / Meter / Pcs / Hari | Rp. 19.000 |
Contoh :
A). Billboard dengan ukuran 3m x 1m di jalan Ahmad Yani ( Kelas Premium I ) :
3m x 1m x Rp 23.000 x 365 hari x 25% = Rp. 6.296.250 ( Pajak Yang Harus Di Bayar ).
B). Billboard dengan ukuran 3m x 1m di jalan raya jatiwaringin ( Kelas Premium II )
3m x 1m xRp 18.000 x 365 hari x 25% = Rp. 4.927.005( Pajak Yang Harus Di Bayar ).
Berikut contoh pajak untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah Depok dan sekitarnya antara lain :
Jenis Pajak Reklame Beserta Durasi Tayang
Kelas Jalan Beserta Durasi Tayang
Neonbox/Papan reklame | / Meter / Bulan | Rp. 399.000 |
Umbul-umbul atau Spanduk | / Meter / Minggu | Rp. 39.150 |
Kendaraan | / Meter / Bulan | Rp. 166.125 |
Balon Udara | / Meter / Bulan | Rp. 1.942.488 |
Baliho | / Meter / Bulan | Rp. 166.605 |
Contoh :
A). Neon Box dengan ukuran 3m x 1m x 1m Disinari Ditanam :
3m x 1m x 1mk x 1 unit x 25% x Rp. 399.000,- = Rp 299.250 ( Pajak yang harus dibayar selama 1 bulan)
B). Neon Box dengan ukuran 3m x 1m x 1m Disinari Ditanam :
3m x 1m x 1mk x 1 unit x 25% x Rp. 399.000,- x 12 bulan = Rp 3.591.000 ( Pajak yang harus dibayar selama 1 tahun)
Tarif Reklame Kota Tangerang Selatan
Berikut contoh untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah Kota Tangerang Selatan dan sekitarnya antara lain :
Jenis Papan Merk, Neonbox/Neonsign, Branding dan Sejenisnya
Jalan Negara | / Meter / Tahun | Rp 450.000 |
Jalan Provinsi | / Meter / Tahun | Rp. 418.750 |
Jalan Kota | / Meter / Tahun | Rp. 387.500 |
Jenis Umbul-umbul, Spanduk, Baliho, Banner | / Meter / Minggu | Rp. 22.500 |
Tarif Pajak Reklame Jabodetabek
NOTE :
1. Tarif yang tertera di atas di luar biaya pengurusan izin dan fee agency,
2. Untuk di wilayah Depok tarif pokok pajak sudah termasuk biaya pengurusan izin dan belum termasuk biaya fee agency.
3. Untuk Wilayah Bogor, Jakarta, Tangerang dan Bekasi kami akan berikan penawaranya max 1 x 24 jam,
4. Penawaran yang kami berikan kepada anda masih bisa dinegosiasikan/dibicarakan kembali via Telp atau email,
5. Khusus untuk lahan pemda, anda di haruskan membayar biaya koordinasi sesuai dengan ukuran dan letak reklame yang nantinya akan dikordinasikan dari pihak kami kepada staf pemerintah daerah.
Tarif Pajak Reklame Jabodetabek
Kantor depan :
Bumi Nasio Indah Blok B.10 No.12a JatiAsih – Bekasi 17422
Kantor : (021) 849-826-29
WhatsApp : 0812-9804-6693
Situs web: www.3dmediaadv.com
Surat : [email protected]
TAG :
- Sewa Titik Billboard
- Produksi Spanduk Dan Umbul Umbul
- Produksi Billboard
- Tarif Pajak Papan Reklame
- Kotak Neon
- Pajak Reklame