Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jakarta

24
Mar 2023
Kategori : Pajak Reklame
Penulis : PT. Indo Rizki Pratama
Dilihat : 38200x

     Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jakarta Sebelum saya berbicara tentang peraturan dan tata cara dalam pengurusan Izin Pajak Reklame, bagi yang belum paham atau belum mengerti ada baik nya saya akan menjelaskan sedikit apa itu Pajak Reklame? Insya allah penjelasan saya ini bisa di cerna (di pahami). 

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jakarta

     Apa itu Pajak Reklame Jakarta? Menurut Undang-Undang dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame di artikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna memperkenalkan brand milik nya, dengan kata lain seseorang yg memiliki brand dan ingin mempromosikan brand mereka kepada banyak orang dan ingin menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum.

Pengurusan Pajak Reklame Jakarta

Peraturan Pajak Reklame Jakarta

Untuk lebih jelas nya bisa cek di sini.   

Peraturan/Tata Cara Pengurusan Pajak Reklame

     Jika ada pertanyaan “Mau bayar pajak reklame kemana ya?”, Kalau anda ingin mengurus ada baik nya Sebelum mengurus anda harus tahu terlebih dahulu tentang Tata cara atau persyaratan apa saja sih yang harus di penuhi jika ingin mengurus pajak reklame, nah di sini saya share beberapa persyaratan yang harus di lakukan/lengkapi jika ingin mengurus pajak reklame, antara lain :

persyaratan pajak reklame

  1. Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
  2. Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat, dll).
  3. Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem Pajak Reklame.
  4. Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda.
  5. Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
  6. Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.Keterangan Singkatan :
    – SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
    – SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Contoh Pajak Reklame

                                        Contoh Pajak Reklame

     Apakah penjelasan di atas sudah cukup jelas? Jika dalam hati anda ada pertanyaan, berapa Tarif Pajak reklame? jawabannya adalah di setiap daerah pasti mempunyai peraturan dan Tarif Pajak Reklame yang berbeda – beda walaupan masih dalam wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok bahkan di Tangerang ( JABODETABEK ). Nah, untuk mengetahui Pokok Tarif Pajak Reklame untuk wilayah JABODETABEK anda bisa melihatnya di tarif pajak reklame jakarta Terbaru di sini. 

 

Kantor Kami :

Bumi Nasio Indah Blok B.10 No.12a JatiAsih – Bekasi Jawa Barat 17422

Kantor : (021) 849-826-29

WhatsApp : 0812-9804-6693

Situs web:  www.3dmediaadv.com

 

Menandai :