Site icon PT. Indo Rizki Pratama

Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi

Jasa Pengurusan Izin Pajak Reklame Di Bekasi

Jasa Pengurusan Izin Pajak Reklame Di Bekasi

    Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi – Reklame adalah suatu benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak beraneka ragam dan dirancang khusus untuk tujuan komersial, di antaranya untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum, jadi seperti itu lah kurang lebih pengertian Pajak Reklame khusus nya di Kota Bekasi. Berapa Tarif Pajak Reklame Di Bekasi?

Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi

     Lalu apakah ada Undang-Undang tentang Pajak Reklame nya? Menurut keputusan dari pimpinan Wali Kota Bekasi Nomor: 973/kep.416-Bapenda/X/2019 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Pajak Reklame khusus nya di Kota BEKASI, Telah menyampaikan kepada seluruh Pelaku Usaha di Bekasi bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan terhitung tanggal 8 Oktober 2019 akan diberlakukan Penyesuaian Tarif Dasar Pajak reklame di kota BEKASI.

Tarif Pajak Reklame Bekasi

Lokasi Tarif Pajak Reklame :

a. Kelas Jalan Khusus (Rp. 23.000)

b. Kelas Jalan I (Rp. 15.000)

c. Kelas Jalan II (Rp. 13.000)

Tarif Pajak Reklame Kelas Jalan Khusus  :

a.  Zona Khusus Jalan Tol (Rp. 23.000)

b.  Zona Khusus Premium I(Rp. 23.000)

c.  Zona Khusus Premium II (Rp. 18. 000)

Tarif Pajak Reklame Zona Premium 1  :

a. Jl. Jend. A. Yani

b. Jl. Potongan Mutiara

c. Jl. Ir. H. Juanda

d. Jl. Jend. Sudirman

e. Jl. Sultan Agung

f.  Jl. Transyogi (Alternatif Cibubur)

g. Jl. Noer Ali

Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi

Tarif Pajak Reklame Zona Premium II :

    sebuah. Jl. Narogong Siliwangi;

b. Jl. Jatiwaringin;

c. Jl. Raya Pekayon Jatiasih;

d. Jl. Raya Jatiasih Pondokgede;

e. Jl. Raya Jatimakmur;

f.  Jl. Joyo Martono;

g. Jl. Chairil Anwar;

h. Jl. Raya Bintara.

Nilai NSR Reklame Papan / Billboard

Kelas Jalan Khusus :

Ruas TOL

/ Meter / hari

Rp 23.000

Premi 1

/ Meter / hari

Rp. 23.000

Premium 2

/ Meter / hari

Rp. 18.000

Kelas Jalan 1 :

Kendali Ketat

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 15.000

Kelas Jalan 2 :

Kendali Sedang

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 13.000

Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi

Kelas Jalan Khusus :

Jalan Tol

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 30.000

Premium 1

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 30.000

Premium 2

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 25.000

Jalan Kelas 1 :

Kendali Ketat

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 20.000

Jalan Kelas 2 :

Kendali Sedang

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 19.000

Contoh perhitungan Tarif Pajak Reklame Bekasi dan sekitarnya :

A). Billboard dengan ukuran 3m x 1m di jalan Ahmad Yani ( Kelas Premium I ) :
3m x 1m x Rp 23.000 x 365 hari x 25% = Rp. 6.296.250 ( Pajak Yang Harus Di Bayar ).

B). Billboard dengan ukuran 3m x 1m di jalan raya jatiwaringin ( Kelas Premium II )
3m x 1m xRp 18.000 x 365 hari x 25% = Rp. 4.927.005( Pajak Yang Harus Di Bayar ).

Note:

Kelas Jalan I :

Tarif Pajak Reklame dengan lebar lebih dari 3m yang menghubungkan pusat pelayanan/permukiman dalam  wilayah kota selain tercantum dalam Zona Premium I dan Zona Premium II.

Kelas Jalan II :

Tarif Pajak Reklame di jalan lingkungan dengan lebar maksimal 3m atau jalan dalam lingkungan perumahan.

Pajak Reklame Bekasi

Demikian keterangan dari kami 3D Media Advertising tentang “Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi”. Jika keterangan yang saya berikan masih sulit untuk di mengerti, anda bisa langsung menghubungi admin kami di bawah ini pada hari dan jam kerja untuk menanyakan lebih detail lagi kepada kami, terima kasih.

Note :

Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame

Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi

Konsultan Pajak Reklame

Front Office :

Office : (021) 849-826-29

WhatsApp : 0812-9804-6693

Situs web : www.3dmediaadv.com

Email :  indorizkipratama@gmail.com

FacebookTwitterEmailLinkedInWhatsAppCopy LinkMastodonShare
Exit mobile version